Cerita Kriminal
'Umi!' Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
'Umi' teriak MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, Bogor Utara di Pengadilan Negeri Bogor.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - 'Umi' teriak MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1Kota Bogor di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.
Pengadilan Negeri Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
TONTON JUGA
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti.
Setelah mendengar vonis hakim, MA hanya bisa terdiam sambil meneteskan air mata.
Setelah keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023), MA memandang ke arah keluarganya dengan tangan terborgol.
Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.

Baca juga: Dimanakah Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor? Dugaan Tempat Persembunyiannya Terkuak
Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA kembali pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.
Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.
MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.
Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).
"Umi," teriaknya pilu.
Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya.
Baca juga: Eksekutor Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Reaksi Keluarga Pelaku Diungkap Polisi
MA Tak Lagi Bisa Sekolak
MA dipastikan akan kehilangan hak mengenyam pendidikannya.
"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," kata Nur Bhakti.
Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.
Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.
MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.
Baca juga: Sosok Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Anak Broken Home dan Orangtua Buruh Serabutan
"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.
Disinggung pantas atau tidaknya vonis 8 tahun yang diterima MA, kata Bhakti, bisa dilihat di dua sisi.
Dari sisi publik, memang hukuman 8 tahun itu cukup ringan.
"Pasti versinya beda. Karena menurut penasihat hukum, beda dengan menurut hakim atau jaksa. Menurut publik, itu belum seberapa (hukumannya). Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Otak dan Eksekutor Pembacok Arya Saputra Ternyata Anak Broken Home, Pakai Motor Ibunda saat Beraksi
Meski kehilangan hak pendidiknnya, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.
Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.
"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.