Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Simak Alamat dan Kontaknya Buat Mengadu
Posko Pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Tangerang membuka posko untuk para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Diketahui, Posko Pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan, Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang.
Nantinya, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idulfitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023.
"Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id," kata Ujang dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR.
Di antaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Butuh Rp15 Juta Buat THR Lebaran, Pengurus RW Keagungan Jakbar Minta Dana ke Warga
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Lalu untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Untuk pekerja yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Ia mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan.
"Masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah," pungkas Ujang.
Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Bantuan Polisi,Ada Sosok Bikin Geram Disebut Bak Preman,Borok Diungkap Emak-emak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Desak Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal yang Minta THR, Mobil Mewah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas! |
![]() |
---|
Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha Rp 165 Juta, Kades di Bogor: Hanya Bersifat Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.