Butuh Rp15 Juta Buat THR Lebaran, Pengurus RW Keagungan Jakbar Minta Dana ke Warga

Pengurus RW di Jakarta Barat kembali membuat geger dengan permintaan dana tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Surat edaran permintaan THR kepada warga dibuat pengurus RW 07/5, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Pengurus RW di Jakarta Barat kembali membuat geger dengan permintaan dana tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Total dana yang dibutuhkan pengurus RW untuk bagi-bagi THR ke sejumlah pihak mencapai Rp 15 juta.

Dalam foto unggahan akun Twitter @dewiamba2020, surat edaran itu dikeluarkan pengurus RW 07/5, Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat.

Surat edaran tersebut diteken langsung oleh Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini.

Dalam surat tersebut dikeluarkan tertanggal 7 April 2023 dan ditujukan kepada Ketua RT 014.

Dalam surat itu dijelaskan permohonan agar Ketua RT dapat meneruskan rincian THR yang telah ditentukan kepada warga.

"Demikian rincian anggaran dana THR yang dapat kami sampaikan. Mohon kiranya bapak Ketua RT dapat menyampaikan hal tersebut kepada warganya," demikian bunyi surat tersebut dikutip TribunJakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM

Dalam isi surat edaran tersebut, THR diperuntukkan bagi lima orang anggota Linmas sebesar Rp2.500.000, dua orang anggota kebersihan sebesar Rp1 juta, 10 orang kader PKK sebesar Rp3 juta.

Lalu, pengurus RW dan seksi-seksi Rp3 juta, Karang Taruna Rp500 ribu, Bimas, Babinsa dan Kasatpol PP Rp1.500.000, 50 orang janda kurang mampu Rp2.500.000, dan lain-lain Rp1 juta.

Warga diminta melakukan penyetoran kepada kepada pengurus RW 07/5 paling lambat dilakukan pada minggu ke-3 bulan Ramadan atau 14 April 2023.

Kasus pungutan THR yang dilakukan oknum perangkat Kelurahan bukan pertama kali terjadi di Jakarta Barat.

Sebelumnya, kejadian permintaan THR terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat edaran permintaan THR kepada warga dibuat pengurus RW 07/5, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Surat edaran permintaan THR kepada warga dibuat pengurus RW 07/5, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. (Istimewa)

Surat edaran itu dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat yang dibuat per tanggal 30 Maret 2023 itu ditandatangani langsung oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.

Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.

Adapun besaran THR yang diminta mulai Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved