Cerita Kriminal
Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM
Polsek Tambora berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial MR (25) yang meminta sumbangan THR.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polsek Tambora berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial MR (25) yang meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.
Pelaku MR ditangkap warga usai aksinya meminta THR lebaran tepergok di sebuah restoran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku beraksi seorang diri melancarkan aksinya mengedarkan proposal palsu meminta sumbangan THR.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan DKM Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku MR meminta THR dengan modus surat palsu. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah dua hari beraksi di wilayah Tambora," kata Putra saat dikonfirmasinTribunJakarta, Senin (10/4/2023).
Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.
Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.
Baca juga: Sebut Ormas yang Kirim Surat Minta THR di Kebayoran Lama Tanpa Paksaan, Polisi Tunggu Komplain
"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.
Saat dilakukan interogasi, pelaku baru beraksi dua hari dan sudah menyebarkan proposal permintaan THR ke lima lokasi.
Lima lokasi itu antara lain restoran, Indomart, Alfamart, hotel, dan warteg di kawasan Tambora.
"Sudah mengajukan ke lima tempat, tapi yang memberikan sumbangan baru satu lokasi di restoran China ini," kata dia.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku MR beserta barang bukti proposal dibawa ke Polsek Tambora.
Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.