Cerita Kriminal
Tak Cuma AGH, 3 Anak di Bawah Umur Ini Jadi Pelaku Kejahatan Sadis Bahkan Ada yang Tega Bunuh Balita
AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana. Ternyata tak cuma AGH anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David (17).
Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
TONTON JUGA
Penelusuran TribunJakarta ternyata tak cumah AGH anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan sadis.
Lalu siapa saja anak di bawah umur tersebut?
1. Bocah Bunuh Balita di Jakpus
5 Maret 2020, seorang bocah berinisial APA (5) dibunuh secara sadis.
Pelaku adalah tetangganya sendiri, yakni seorang remaja berinisial NF (15).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
APA yang tengah berkunjung ke rumah pelaku pada sore itu dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi, lalu dicekik hingga tewas.
Setelah itu jenazah korban dimasukkan ke dalam lemari di kamar pelaku.
Saat itu, NF sempat berniat membuang jenazah korban.
Baca juga: Bengisnya Seorang Ibu di Riau: Habisi Nyawa Balita Hanya Gara-gara Bermain Busa Sabun
Namun, ia mengurungkan niatnya tersebut dan tetap menyimpan jenazah korban dalam lemari.
"Awalnya mau dibuang karena sudah menjelang sore, akhirnya disimpan di dalam lemari," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu, Kombes Heru Novianto.
Orangtua korban sempat menduga anaknya menjadi korban penculikan karena tak kunjung pulang ke rumah usai bermain ke rumah NF.
Orangtua korban melaporkan peristiwa dugaan penculikan itu kepada Ketua RT setempat.
Keesokan harinya, NF pun secara sadar beraktivitas seperti biasa.
Dia berangkat ke sekolah dan meninggalkan jenazah korban di dalam kamarnya.
Saat perjalanan menuju sekolah, NF memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.

Baca juga: Bengisnya Seorang Ibu di Riau: Habisi Nyawa Balita Hanya Gara-gara Bermain Busa Sabun
"Setelah dicek TKP, ternyata ini wilayahnya Sawah Besar. Dari Polsek Taman Sari menghubungi siber dan melakukan pengecekan, diselidiki Bapak Kapolsek (Sawah Besar) dan benar di dalam lemari itu ada mayat," ujar Heru.
NF lalu langsung ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Cinere, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, NF kerap menonton film bergenre horor atau film dengan adegan sadis.
Salah satunya The Slender Man, film tentang sosok monster yang suka menculik dan melukai anak-anak.
"Dia senang menonton film horor, itu memang hobinya," ujar Yusri.
Kebiasaan menonton film itu lah yang akhirnya membuat NF terinspirasi untuk membunuh APA.
Kepada polisi, NF juga mengaku memiliki hasrat untuk membunuh orang lain.
Kebetulan, korban lah yang berada di rumahnya saat hasrat membunuhnya muncul.
"Memang tersangka ini punya hasrat untuk membunuh orang, tapi saat hari itu dia sudah tidak bisa menahan lagi," ungkap Yusri.
Pada Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada NF.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pelajar Perkosa Lalu Bunuh Balita
AP (17), warga Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap atas kasus pembunuhan seorang balita.
Korban adalah SA, balita berusia 4 tahun yang tak lain tetangga AP. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 100 meter.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/2/2023).
Saat itu korban bermain di belakang rumahnya.
Ibu korban, Arianti bercerita sempat melihat anaknya bermain dari pintu belakang.
Sementara dia sedang mengurus kakak korban yang sedang mandi.
Tak lama, Arianti kehilangan jejak anak keempatnya.
Baca juga: Pamitan Terakhir Siswi SMA di Deli Serdang Sebelum Dibunuh Kenalan Facebook, Maksa Minta Dicium Ibu
"Masih bisa lah ngintip dia lah dari pintu belakang rumah. Masih ada dia. Sekali mau dipanggil lagi sudah enggak ada," katanya.
Arinti melaporkan hilangnya SA ke polsek terdekat.
Dari hasil penyelidikan, SA dibunuh dan dicabuli oleh tetangganya, AP.
Di hari kejadian, Sabtu pagi, pelaku AP menonton film porno dari ponselnya di dalam kamar.
Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku.
AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.
Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.
Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Video Detik-detik Pembunuh Siswa SMA di Deli Serdang Ditangkap, Ibunya Kebingungan: Ya Allah Reza
Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak. P
Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.
3. Dua Remaja Bunuh Lalu Ingin Jual Organ Bocah
Terobsesi dengan transaksi jual beli organ tubuh yang dilihat di internet serta tergiur untuk mendapatkan sejumlah uang, 2 remaja di Makassar tega menculik dan membunuh bocah 11 tahun bernama Fadli.
Korban dibunuh untuk dijual organ tubuhnya.
Pelaku AR (17) dan AF (14), membunuh korban di sebuah rumah setelah sebelumnya mengajak korban untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori.
Ketiganya lalu menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi.

Baca juga: Anak di Pademangan Pulang Selamat Usai Diculik, Sang Nenek Sempat Takut Organ Tubuh Cucunya Diambil
"Pelaku mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ manusia untuk mendapatkan uang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim.
Aipda Ahmad menjelaskan, kronologi di TKP AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kasus penculikan tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang dari orang tua korban.
Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV.
Polisi lalu menemukan mayat Fadli pada Minggu (8/1/2023) dan mengungkap kasus tersebut sebagai kasus penculikan disertai pembunuhan berencana.
Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR dan AF sebagai pelaku.
Keduanya lalu ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.