Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kubu David Ozora Puas AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Meski Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pihak Cristalino David Ozora (17) menghormati vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pihak Cristalino David Ozora (17) menghormati vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Sidang putusan perkara penganiayaan berat berencana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan. Kami menghargai keputusan dari Hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari Hakim," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, seusai sidang vonis.
Pihak keluarga David, jelas Mellisa, juga mengapresiasi vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga. Mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dadi pengadilan," ujar dia.
Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Menurutnya, Hakim telah membeberkan fakta-fakta persidangan termasuk soal isu pelecehan oleh David kepada AG.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh Hakim," ungkap Mellisa.
AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kuasa-hukum-cristalino-david-ozora-mellisa-anggraeni-saat-diwawancarai-terkait-sidang-tuntutan-ag.jpg)