Polres Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Secara Gratis saat Mudik, Berikut Tempat dan Syaratnya!

Saat Lebaran 2023, Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan motor dan mobil untuk warganya yang pulang kampung alias mudik.

Google
Ilustrasi Mudik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Saat Lebaran 2023, Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan motor dan mobil untuk warganya yang pulang kampung alias mudik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, fasilitas itu untuk mengurangi resiko tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Serta mengurangi kekhawatiran masyarakat yang takut kehilangan harta bendanya saat di tinggal mudik.

"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," Zain dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Simak Alamat dan Kontaknya Buat Mengadu

Namun juga dapat menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.

Masyarakat dapat menghubungi nomor yang ada di brosur atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing.

"Kita ada Polres dan 12 Polsek jajaran yakni Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Pinang siap menerima titipan kendaraan warga," jelas Zain.

Layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.

"Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved