WNA Mesir Selundupkan 67,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir terciduk melakukan aksi penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling melalui Bandara Soekarno-Hatta.

|
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Contoh sisik dari trenggiling yang diperjualbelikan secara ilegal oleh WNA asal Mesir berjumlah sampai 67,8 kilogram digagalkan peredarannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/3/2023). 

Dikesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun mengatakan kalau trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I.

"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi Undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak dipebolehkan didagang baik di dalam atau luar negeri," terang Jimmy.

"Kenapa dilindungi? Karena memang sudab terancam punah, Appendix I," sambungnya.

Sebab, binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan.

"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza lagi.

Sebagai informasi, perlindungan Trenggiling termaktub dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tmbuhan dan satwa liar. 

Untuk para tersangka pun dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved