WNA Mesir Selundupkan 67,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir terciduk melakukan aksi penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling melalui Bandara Soekarno-Hatta.

|
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Contoh sisik dari trenggiling yang diperjualbelikan secara ilegal oleh WNA asal Mesir berjumlah sampai 67,8 kilogram digagalkan peredarannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir terciduk melakukan aksi penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Binatang terancam punah yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diburu oleh orang Mesir ini untuk diperjualbelikan.

WNA tersebut berinisial ASH (40) yang diamankan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Februari 2023 lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ASH tidak beroperasi sendiri melainkan dibantu dua warga negara Indonesia (WNI).

Keduanya berinisial AT (41) yang diamankan di Serang, Banten, dan AS (43) dibekuk di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Orang Tenggelam di Kali Sunter Diduga WNA Uzbekistan yang Ditangkap Densus 88 pada 24 Maret Lalu

Menurut Reza, ASH cs didapati membawa sebanyak 67,8 kilogram sisik hewan mamalia, Trenggiling siap kirim.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan penyidik itu 67,8 kilogram sisiknya saja. Jadi bisa dibayangkan sisiknya saja sudah dikumpulkan oleh pelaku sudah minus daging, tulang," papar Reza saat konferensi pers, Rabu (12/4/2023).

Komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksi kriminalitasnya itu lebih dari tiga bulan lamanya.

Baca juga: Seorang WNA Diduga Tenggelam di Kali Sunter Saat Kabur Usai Lakukan Penusukan

Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun sampai harus berpura-pura jadi calon pembeli untuk menangkap ASH sebagai penyuntik dana operasi ilegal tersebut.

Dari tangan tersangka, lanjut Reza, pihaknya mengamankan 67,8 kilogram jenis sisik yang bernilai cukup fantasits.

"Dijualnya dari range harga yang berbeda-beda, dijual dari range Rp 1 juta sampai Rp 3 juta perkilogramnya," jelas dia.

Bila dikalikan dengan harga tertinggi, 67,8 kilogram dikalikan Rp 3 juta sudah menyentuh angka Rp 201.000.000.

Ratusan juta rupiah tersebut hanya nilai dari barang bukti yang saja, belum sisik-sisik yang sudah terjual terlebih dahulu.

"Kita ambil hasil penelitiannya, dibutuhkan empat ekor trenggiling dewasa hanya untuk mendapatkan satu kikogram sisik. Jadi kalau 67,8 kilogram dibutuhkan lebih 271 ekor trenggiling," papar Reza.

Dikesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun mengatakan kalau trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I.

"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi Undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak dipebolehkan didagang baik di dalam atau luar negeri," terang Jimmy.

"Kenapa dilindungi? Karena memang sudab terancam punah, Appendix I," sambungnya.

Sebab, binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan.

"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza lagi.

Sebagai informasi, perlindungan Trenggiling termaktub dalam Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tmbuhan dan satwa liar. 

Untuk para tersangka pun dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved