Bikin Kecelakaan Beruntun di Depok, Pengemudi Mobilio Diantar Orangtuanya Serahkan Diri ke Polisi

Pengemudi Honda Mobilio yang kabur usai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta menyerahkan diri, Minggu (9/4/2023).

Satlantas Polres Metro Depok
Andi Fathan Qaedi saat menyerahkan di ke Satlantas Polres Metro Depok, diantar oleh orang tuanya, Minggu (9/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS – Pengemudi Honda Mobilio yang kabur melarikan diri usai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Tapos, Kota Depok, pada Minggu (9/4/2023) pagi, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Adalah Andi Fathan Qaedi pengemudi mobil yang kabur tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, mengatakan yang bersangkutan datang menyerahkan diri diantar oleh kedua orang tuanya.

“Pengemudi Mobilio yang melarikan diri tadi jam 11.30 WIB diantar orang tuanya menyerahkan diri ke kantor Laka, saat ini sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” kata Bonifacius dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/4/2023).

Bonifacius mengatakan, Andi fathan Qaedi terancam dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Juncto Pasal 312 UU LLAJ.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Sukabumi, Truk Kecap Oleng Tabrak Truk Pasir Hingga Sang Sopir Tewas

“Pasal 310 Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 2 juta,” ucap Boni.

“Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan pada polisi terdekat, dipidana tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” sambungnya lagi.

Sejumlah warga berusaha mengevakuasi kendaraan dan barang bawaan pasca-kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Tapos, Kota Depok, Minggu (9/4/2023). 
Sejumlah warga berusaha mengevakuasi kendaraan dan barang bawaan pasca-kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Tapos, Kota Depok, Minggu (9/4/2023).  (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Terakhir, Bonifacius mengatakan bahwa pihak keluarga yang bersangkutan juga telah menyatakan bersedia menanggung semua kerugian materil yang dialami oleh para korban, akibat ulah Andi Fathan Qaedi.

“Alhamdullilah selain menyerahkan pelaku, pihak keluarga juga bertanggung jawab penuh atas kerugian materil,” pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved