Bikin Kecelakaan Beruntun di Depok, Pengemudi Mobilio Diantar Orangtuanya Serahkan Diri ke Polisi
Pengemudi Honda Mobilio yang kabur usai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta menyerahkan diri, Minggu (9/4/2023).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS – Pengemudi Honda Mobilio yang kabur melarikan diri usai menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Tapos, Kota Depok, pada Minggu (9/4/2023) pagi, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Adalah Andi Fathan Qaedi pengemudi mobil yang kabur tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, mengatakan yang bersangkutan datang menyerahkan diri diantar oleh kedua orang tuanya.
“Pengemudi Mobilio yang melarikan diri tadi jam 11.30 WIB diantar orang tuanya menyerahkan diri ke kantor Laka, saat ini sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” kata Bonifacius dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/4/2023).
Bonifacius mengatakan, Andi fathan Qaedi terancam dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Juncto Pasal 312 UU LLAJ.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Sukabumi, Truk Kecap Oleng Tabrak Truk Pasir Hingga Sang Sopir Tewas
“Pasal 310 Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 2 juta,” ucap Boni.
“Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan pada polisi terdekat, dipidana tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” sambungnya lagi.

Terakhir, Bonifacius mengatakan bahwa pihak keluarga yang bersangkutan juga telah menyatakan bersedia menanggung semua kerugian materil yang dialami oleh para korban, akibat ulah Andi Fathan Qaedi.
“Alhamdullilah selain menyerahkan pelaku, pihak keluarga juga bertanggung jawab penuh atas kerugian materil,” pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.