Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Alasan Berteman Cukup Lama, Janji Ajudan Pribadi Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Korban Penipuan

Kasus Selebgram Ajudan Pribadi yang melakukan penipuan dan penggelapan berujung damai. Ia berjanji mengembalikan uang Rp 1,3 miliar.

Kolase TribunJakarta
Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditangkap Polisi atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban Rp1,35 miliar. Kasus Selebgram Ajudan Pribadi yang melakukan penipuan dan penggelapan berujung damai. Ia berjanji mengembalikan uang Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus Selebgram Ajudan Pribadi yang melakukan penipuan dan penggelapan berujung damai.

Ajudan Pribadi berjanji akan mengembalikan uang korban yang ditipunya sebesar Rp 1,3 miliar.

Pria bernama Akbar itu juga bakal menyelesaikan permasalahan yang menyandungnya dengan cara kekeluargaan.

 

Komunikasi dengan korban terus dilakukan penasihat hukum Ajudan Pribadi.

Apalagi, penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengungkapkan kliennya dan korban bernama Arbi sudah berteman cukup lama.

Baca juga: Rizky Dewi Istri Ajudan Pribadi Disorot, Ternyata Dapat Mahar Pernikahan Rumah hingga Berlian

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko dalam keteranganya, Sabtu (15/4/2023).

Eko menyebut dari pihak korban juga sudah sepakat agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," jelasnya.

Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi menaiki pesawat jet pribadi saat sebelum ditangkap (kiri) dan setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,35 miliar (kanan).
Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi menaiki pesawat jet pribadi saat sebelum ditangkap (kiri) dan setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp1,35 miliar (kanan). (Kolase TribunJakarta.com/Instagram)

Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.

"Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," kata Eko.

Di sisi lain, Eko menyebut tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.

"Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo membenarkan adanya iktikad baik dari Ajudan Pribadi tersebut.

Baca juga: Alasan Korban Penipuan Mobil Terbuai Tawaran Ajudan Pribadi: Sosok Tenar dan Dekat Para Petinggi

"Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved