Polres Jakbar Buka Layanan Penitipan Gratis, Kendaraan Aman Ditinggal Saat Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 selama musim mudik lebaran 2023 berlangsung.

|
ISTIMEWA
Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 selama musim mudik lebaran di Polres dan Polsek di Jakarta Barat, Sabtu (15/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 selama musim mudik lebaran berlangsung.

Program tersebut sengaja dibuat Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jakbar yang akan melaksanakan mudik lebaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, warga Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya di kantor polisi akan dilayani selama 24 jam.

 

Nantinya, masyarakat bisa menitipkan kendaraan di sejumlah titik Polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," kata syahduddi kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: 23.500 Pemudik Berangkat dari Pasar Senen H-7 Lebaran, 90 Persen Tiket Terjual Hari Ini

"Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya," tambahnya.

Syahduddi menyebut, adanya layanan ini membuat masyarakat Jakarta Barat yang hendak mudik lebaran tak kebingungan meninggalkan kendaraannya.

“Silahkan warga Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek terdekat,” kata dia.

Seperti diketahui, layanan penitipan kendaraan bermotor ini sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang akan mudik lebaran.

"Dengan menitipkan kepada kami tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda nya yang di tinggal mudik. Selain itu kami juga akan menjaga selama 24 jam keamanan dan keselamatan kendaraan warga yang di titipkan ke Polres maupun Polsek,” tutup Syahduddi.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved