Polres Jakbar Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Selama Ramadan

Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan puluhan ribu botol miras yang didapat dari hasil razia di bulan suci Ramadan 1444 H.

|
ISTIMEWA
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memimpin proses pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) hasil razia di bulan Ramadan, yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) yang didapat dari hasil razia di bulan suci Ramadan 1444 H.

Kegiatan pemusnahan botol miras dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (14/42023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, puluhan ribu botol miras itu didapat dari warung kelontong yang menjual secara ilegal pada bulan Ramadan.

"Total ada sebanyak 14.039 botol minuman keras kita musnahkan," kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.

Syahduddi melanjutkan, miras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Metro Jakarta Barat selama bulan Ramadan.

Baca juga: Polrestro Depok Musnahkan Barang Bukti Ganja 40 Kg, Sabu Hingga 1.500 Botol Miras

Kegiatan itu berjalan sejak tanggal 23 Maret 2023 hingga 13 April 2023.

Selama bulan Ramadan, jajaran unit Polres Metro Jakarta Barat melakukan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sejumlah titik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memimpin proses pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) hasil razia di bulan Ramadan, yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/4/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memimpin proses pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) hasil razia di bulan Ramadan, yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/4/2023). (ISTIMEWA)

"Miinuman keras ini menjadi salah satu pemicu adanya gangguan Kamtibmas seperti tawuran antar kelompok dan semacamnya," ujar Syahduddi.

Pada kesempatan tersebut, miiras yang dimusnahkan di antaranya berjenis bir, anggur merah, vodka, anggur hitam, ciu, dan rajawali.

Para pedagang yang ditindak telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved