Aktor Hud Filbert Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menghadirkan aktor HF alias Hud Filbert (28) yang ditangkap karena kasus narkoba.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Pesinetron HF alias Hud Filbert (topi coklat) dihadirkan ke publik usai ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. HF bersama enam tersangka lainnya ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menghadirkan aktor berinisial HF alias Hud Filbert (28) yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

HF dihadirkan bersama enam tersangka lainnya yakni MR, K alias Icha, AIF, GA, RS dan W di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (17/4/2023) siang WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap setelah sebelumnya positif usai dilakukan tes urine.

"Kita sampaikan rilis terkait penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika, dari pengungkapan ini, kami amankan 7 pelaku. 7 orang ini, dinyatakan positif narkoba," kata Syahduddi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Dalam perkara ini, tujuh tersangka ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Artis Sinetron HF di Apartemen Permata Hijau, Terciduk Bawa Sabu dan Ekstasi

"Ada tiga lokasi penangkapan, pertama TKP di kos Sawo Bawah (Kebayoran Baru), dari TKP ini ditemukan alat hisap, cangklong berisi residu sabu 0,17 gram," ujarnya.

Kedua, pelaku ditemukan bersembunyi di apartemen Permata Hijau.

"Di lokasi itu didapatkan barang bukti satu klip plastik seperempat ekstasi," kata dia.

TKP ketiga ditangkap di wilayah Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Adapun modus yang digunakan pelaku atas nama MR yakni membeli satu butir esktasi dari follower yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp400 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketujuh pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU Trntang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menjauhi narkotika. Bila menemukan hal yang mencurigakan, harap bisa cepat melaporkan ke petugas yang berwenang," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved