Polisi Tangkap Artis Sinetron HF di Apartemen Permata Hijau, Terciduk Bawa Sabu dan Ekstasi

Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor muda berinisial HF alias HI (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

|
Istimewa
Artis muda berinisial HF alias HI (28) ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Permata Hijau terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor muda berinisial HF alias HI (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

HF ditangkap di apartemen pribadinya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi turut mengkonfirmasi kebenaran anggotanya yang berhasil menangkap artis pemeran Steven di sinetron Cinta Misteri tersebut.

"Ya, benar baru saja kami amankan seorang publik figure berinisial HF als HI terkait penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HF usai melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang ada di wilayahnya.

Baca juga: Keluarga Pemilik Hotel Korban Pembunuhan di Jakarta Barat Harap Pelaku Lekas Tertangkap

HF kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tim di bawah pimpinan Kanit narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku HF als HI di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata dia.

Akmal belum bisa menjelaskan rinci terkait penangkapan HF dalam kasus tersebut.

Ia beserta tim akan terlebih dahulu melakukan pendalaman soal keterlibatan HF dalam kasus natkoba tersebut.

"Mohon waktu yah kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved