Yudo Andreawan Berulah
Kecil Pendiam, Terkuak Yudo Andreawan Berubah Pemarah pada Tahun Lalu, Ketua RT: Teriak-teriak
Terkuak, sifat Yudo Andreawan berubah menjadi pemarah pada tahun 2022. Bahkan Yudo pernah meninju sekuriti perumahan BSD.
Korban yang saat itu telah keluar dari grup, mengetahui hinaan itu dari temannya yang masih menjadi anggota di dalam grup tersebut.
"Sehingga korban dan pelaku janjian untuk bertemu menyelesaikan masalah tersebut. Janjian itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat di salah satu gerai kacamata," kata Yuliansyah.
"Ketemu terjadi perselisihan disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisahkan sekuriti dibawa ke pos di pos terjadi lagi si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi, setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Berbekal laporan tersebut kemudian pihak kepolisian dikatakan Yuliansyah mencari keberadaan Yudo dan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.
Kini pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada Yudo termasuk mengenai kondisi kejiwaan tersangka tersebut.
Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder
Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter dan resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.
"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," kata Yuliansyah.
Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.

Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.
"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.
Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.