Cerita Kriminal

Mau Pesta Narkoba, Hud Filbert Ditangkap di Apartemen Kawasan Permata Hijau:Terkuak Peran Sang Aktor

Hud Filbert alias HI (28) bersama enam rekannya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Polisi menghadirkan Hud Filbert alias HI (28) bersama enam tersangka lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (17/4/2023). Para pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Aktor Hud Filbert alias HI (28) bersama enam rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Hud Filbert ditangkap polisi di apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/4/2023) dini hari.

Selain Hud Filbert, enam tersangka lainnya yang ditangkap berinisial MR, K alias Icha, AIF, GA, RS dan W.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.

Baca juga: Aktor Hud Filbert Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Di lokasi tersebut, kata Syahduddi, ditemukan satu barang bukti berupa satu set alat hisap sabu beserta satu cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K.

"Jadi narkoba sabu ini milik K," ujar Syahduddi.

Pesinetron HF alias Hud Filbert (topi coklat) dihadirkan ke publik usai ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. HF bersama enam tersangka lainnya ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).
Pesinetron HF alias Hud Filbert (topi coklat) dihadirkan ke publik usai ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. HF bersama enam tersangka lainnya ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Dari hasil penangkapan itu, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku MR yang diamankan pertama.

"Didapat pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan narkoba jenis ekstasi kepada saudara AIF dengan menggunakan uang milik HF (Hud Filbert) untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya," katanya.

Hasil interogasi pelaku MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama hollower, yang saat ini berstatus DPO.

"Lalu petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan untuk mengamankan saudara HI dan JA dan RD," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, tidak di temukan barang bukti narkotika.

"Namun ketika dilakukan test urin, semuanya positif menggunakan narkoba," katanya.

Dalam perkara ini, tujuh tersangka ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta.

Baca juga: Sempat Diduga Tewas Dianiaya Tentara, Bandar Narkoba di Labuhan Batu Tewas Karena Tersandung Sarung

"Ada tiga lokasi penangkapan, pertama TKP di kos Sawo Bawah (Kebayoran Baru), dari TKP ini ditemukan alat hisap, cangklong berisi residu sabu 0,17 gram," ujarnya.

Lokasi kedua, pelaku ditemukan bersembunyi di apartemen Permata Hijau.

"Di lokasi itu didapatkan barang bukti satu klip plastik seperempat ekstasi," kata dia.

TKP ketiga ditangkap di wilayah Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Adapun modus yang digunakan pelaku atas nama MR yakni membeli satu butir esktasi dari follower yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp400 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketujuh pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU Trntang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menjauhi narkotika. Bila menemukan hal yang mencurigakan, harap bisa cepat melaporkan ke petugas yang berwenang," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved