Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Buat Mudik
Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Ini Surat Edaran dari Pemkot Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 024/1976/BPKAD.Aset.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Junaedi mengatakan, SE ditunjukkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah setempat.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," kata Junaedi, Senin (17/4/2023).
Junaedi menambahkan, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri dipegang masing-masing oleh pengguna kendaraan dinas.
Baca juga: 10 Tips Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Pastikan Pilih Pewangi Mobil yang Tepat
"Dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," jelasnya.
Kendaraan dinas selama cuti lebaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang kendaraan, seperti misalnya terjadi kerusakan atau hilang.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk mudik lanjut Junaedi, menindaklanjuti surat edaran Meteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 7 tahun 2023.
Di mana dalam surat edaran tersebut, tertuang sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar peraturan larangan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk mudik.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.