Debt Collector Ambil Paksa Truk, Bos Perusahaan Pembiayaan Dipolisikan atas Dugaan Pencurian

Dia menduga proses pengambilan paksa truk tronton dan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan pemberi kredit tersebut sarat dengan kejanggalan.

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kuasa hukum Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya Ristiana Achlan usai membuat laporan kepolisian tentang kasus dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor pimpinan Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini, di Polda Jawa Barat, Senin (17/4/2023).Ā  

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector berujung pidana, Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya Ristiana Achlan melaporkan pimpinan Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini, ke kepolisian atas dugaan pencurian truk tronton.

Kendaraan berat milik perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang, diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan tak jauh dari  Polres Garut, Jawa Barat.

Dalam laporan kepolisian LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa pada Senin, 17 April 2023 kemarin, Ristiana melaporkan Euis dan kawan kawan melakukan tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan. 

"Terlapor pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Kuasa hukum Ristiana, St Luthfiani mengatakan, alasan kliennya baru melaporkan masalah ini sekarang, karena selama ini kliennya berharap PT BNI Multi Finance masih ingin menyelesaikan perkara ini secara damai. 

Baca juga: Suka Bikin Resah, Debt Collector di Kota Bekasi Bakal Didata Polisi

"Namun, sampai laporan kami buat, tak ada itikad baik dari BNI," kata Luthfiani.

Kronologi

Ristiana menuturkan, dugaan pencurian ini terjadi di Jalan Proklamasi, Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 21 Oktober 2021.

Diduga saat itu terlapor menggunakan jasa debt collector mengambil satu unit truk tronton merk Hino dengan nomor polisi  D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. 

"Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana.

Ristiana menyebut setelah dihitung, kerugian akibat dicurinya truk Hino itu mencapai Rp 900 juta. 

Baca juga: Dituding Utang ke Pedagang Pasar hingga Dirujak Netizen, Bupati Kepulauan Sula Ungkap Pelakunya PNS

Ia pun mempertanyakan proses pengambilan paksa sejumlah truk yang dilakukan oleh BNI Multifinance Cabang Bandung. 

Dia menduga proses pengambilan paksa truk tronton dan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan pemberi kredit tersebut sarat dengan kejanggalan.

"Banyak kejanggalan yang terjadi dan ini membuat saya menelan banyak kerugian," katanya. 

Ristiana menuturkan, permasalahan ini berawal dari pihak BNI Multifinance menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tawaran tersebut diterima.

Selanjutnya, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit sejak 2018 sampai 2020.

Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). 

Pada 2021, usaha Ristiana terdampak pandemi Covid-19 dan berimbas pada pembayaran angsuran kebeberapa finance, termasuk BNI Multifinance. 

Karena kredit macet, kata Ristiana, BNI Multifinance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit yang didaftarkan setelah PT Williams Internasional Jaya mengalami keterlambatan bayar. 

Namun, Ristiana menilai fidusia yang didaftarkan BNI Multifinance itu tidak sesuai dengan undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah.

"Fidusia terakhir dikeluarkan bulan November 2021, sedangkan perjanjian kredit terakhir dengan BNI Multifinance adalah tahun 2020. Pada saat ada keterlambatan bayar pihak Bank BNI Multifinance melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil," kata Ristiana. 

Menurut Ristiana, saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya. 

Maka atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut menjadi dasar Ristiana melaporkan Euis Kustini selaku pimpinan Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar. 

Baca juga: Diberi Rp 10 Juta Usai Ibunya Meninggal, Warga Korban Kebakaran Plumpang Diminta Tak Gugat Pertamina

Luthfiani selaku tim kuasa hukum Ristiana menilai ada beberapa kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama, adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor.

"Hal ini sesuai Pasal 372 KUHPidana dan UU Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat dua  yang diperkuat dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan," kata Luthfiani. 

Kejanggalan kedua, lanjut Luthfiani, ada ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia.

Mengacu Pasal 2 Permen Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

"Salinan SPK  tidak diberikan kepada debitor sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

POJK 35/2018 ini telah mengatur secara tegas perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat tiga  bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Dan nasabah berhak meminta salinan perjanjian yang sudah ditandatangani guna untuk pembuktian," urainya. 

Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI Multifinance Bandung yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, menurut Luthfiani hal tersebut tidak sesuai prosedur, baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lain. 

Sementara, itu terlapor Euis Kustini saat dikonfirmasi menyatakan telah mengundurkan dari BNI Multifinance. Ia mempersilakan untuk menghubungi pihak legal perlindungan yang menangani kasus ini.

Adapun pihak Polda Jabar melalui Kabdi Humas Komobes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi belum merespons.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved