Viral di Media Sosial

Dituding Utang ke Pedagang Pasar hingga Dirujak Netizen, Bupati Kepulauan Sula Ungkap Pelakunya PNS

Namun, Fifian sebagai bupati mengaku tak tahu untuk apa kedua anak buahnya itu meminjam uang sebesar itu ke pedagang, termasuk apakah mereka menjual

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus saat video call dengan sekdanya, Muhlis Suamole menjelaskan video yang viral beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Melalui video call yang disambungkan ke sekdanya yang sedang berdinas ke Jakarta, Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus angkat bicara terkait viralnya video yang menyebutkan dirinya berutang ke seorang pedagang pasar.

Diketahui, beberapa hari lalu viral di media sosial sebuah video yang dalam narasinya disebutkan Bupati Kepulauan Sula ditagih utang oleh pedagang pasar tradisonal.

Hal itu terjadi saat Bupati Kepulauan Sula sedang mengecek harga jelang Lebaran di Pasar Makdahi, Kepulauan Sula.

Fifian menegaskan dirinya tak pernah berutang dengan sang pedagang.

Baca juga: TikTokers Bima Biasa Saja Dilaporkan Ginda Ansori ke Polda Lampung, Justru Khawatirkan Orangtua

Adapun satu dari dua wanita yang dimarahi sang pedagang juga bukan dirinya, melainkan dua orang stafnya yang ikut dalam kunjungan ke pasar tradisonal tersebut.

Sang bupati itu pun mengaku kaget saat sedang berkunjung ke pasar itu justru melihat adanya keributan antara pedagang dan stafnya.

"Intinya pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ.

Saya kira cuma hal yang tidak sampai seheboh ini.

Setelah saya menyelesaikan kunjungan saya di pasar, saya kembali ke kediaman saya, ya baru ada cerita begitu (viral)," kata Fifian, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Tergila-gila Sama Dokter Gigi, Yudo Andreawan Sampai Buat Karangan Chat Jalin Hubungan Asmara

Setelah ditelusuri usai video itu viral, ternyata yang berutang ke pedagang tersebut adalah dua PNS di Kabupaten Kepulauan Sula.

Keduanya yakni Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berutang kepada pedagang bernama Yanaleko senilai Rp 85 juta.

Namun, Fifian sebagai bupati mengaku tak tahu untuk apa kedua anak buahnya itu meminjam uang sebesar itu ke pedagang, termasuk apakah mereka menjual nama dirinya saat berutang.

Fifian menegaskan saat ini persoalan tersebut telah diselesaikan setelah dia memanggil kedua PNS tersebut.

Yanaleko juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang kemudian viral dan menyeret nama sang bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved