Viral di Media Sosial
Ayah Bima Sekakmat Ginda Ansory yang Sebut Anaknya Tak Beretika Kritik Lampung, Bakal Lapor Balik?
Ayah Bima, Juliman memberikan tanggapan menohok kepada Gindha Ansori. Akan laporkan balik ke polisi?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Mendengar ucapan itu, ayah Bima yang akrab disapa Juli nampak tak terima.
Alhasil, pria yang sempat dimaki oleh pihak pemerintah Provinsi Lampung tersebut membahas putranya yang diterima di universitas luar negeri.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bima yang Kritik Lampung, Tak Ada Unsur Pidana?
"Bicara masalah pendidikan ini sekarang ya ini, anak saya diterima di Australia-nya tiga perguruan tinggi negeri, di Amerika dua,"
"Tapi di Republik Indonesia tidak dipakai. Itu data-data real itu," ujar ayah Julaiman.
Lebih lanjut Juliman mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan di perguruan tinggi tempat Bima menimba ilmu sendiri jauh jika harus dibandingkan dengan universitas ternama di Indonesia.
"Tingkat pendidikan perbandingan di dunia jauh (dengan) UI, ITB, UGM. Bisa lihat dibandingkan dengan perguruan tinggi anak saya ini urutannya. Masalah ke kritikan pendidikan, real itu mas, itu tuh," kata Juliman.
Juliman menambahkan, ia akan terus mendukung putranya Bima.
Baca juga: Santai Meski Dilaporkan, Bima Pengkritik Lampung Sibuk Interview Kerja dan Pindah Kosan di Australia
Menurutnya, akan lebih seru lagi nanti ketika dirinya sudah tidak jadi PNS.
Kritikan yang disampaikan Bima bisa jadi lebih seru.
"Tetap berjuang semangat. Saya dukung. Apalagi nanti saya sudah enggak PNS. Lebih seru," ujar Juliman.
Bakal Laporkan Balik?
Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikTokers, Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.
Seperti diketahui, unggahan Bima yang mengkritik Lampung itu dilaporkan Gindha Ansori.
Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.
"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.