Ganjil Genap Ditiadakan pada Libur Lebaran: Belaku Mulai Hari Sampai 25 April

Mulai hari ini, Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang, kebijakan ganjil genap atau gage ditiadakan.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang, kebijakan ganjil genap atau gage ditiadakan.

Kabar ini pun telah dibagikan dalam unggahan di Instagram @dishubdkijakarta.

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April - 25 April 2023," dikutip dari IG, Rabu (19/4/2023).

Peniadaan ini diketahui berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski begitu, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," lanjut isi caption.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved