Ganjil Genap Ditiadakan pada Libur Lebaran: Belaku Mulai Hari Sampai 25 April
Mulai hari ini, Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang, kebijakan ganjil genap atau gage ditiadakan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang, kebijakan ganjil genap atau gage ditiadakan.
Kabar ini pun telah dibagikan dalam unggahan di Instagram @dishubdkijakarta.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April - 25 April 2023," dikutip dari IG, Rabu (19/4/2023).
Peniadaan ini diketahui berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski begitu, pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," lanjut isi caption.
Ada Peringatan Maulid Nabi, 5 September 2025 Jakarta Bebas Ganjil Genap |
![]() |
---|
Macet di TB Simatupang Makin Horor, Gubernur Pramono Buka Kemungkinan Terapkan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Dishub Tiadakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Pada 18 Agustus |
![]() |
---|
Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan 6 dan 9 Juni |
![]() |
---|
Libur Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, 29-30 Mei Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.