PO Bus Tak Bisa Sembarangan Naikan Harga Tiket Mudik, Kepala Terminal Kalideres: Wajib Diumumkan

Revi Zulkarnain mengatakan, pemerintah memang sudah mengatur terkait aturan dalam penjualan tiket bus ke penumpang.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Loket penjualan tiket di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, dipadati penumpang yang hendak melakukan mudik lebaran. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Perusahaan Otobus (PO) tak bisa sembarangan menaikan dan menurunkan harga tiket yang dijual ke penumpang saat musim mudik lebaran.

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, pemerintah memang sudah mengatur terkait aturan dalam penjualan tiket bus ke penumpang.

Namun, yang diatur pemerintah hanya khusus ke tiket bus ekonomi.

PO bus mempunyai kuasa mengatur harga penjualan tiket kepada penumpang untuk bus non ekonomi.

Hal lain yang menjadi perhatian yakni penjualan tiket tak boleh melebihi tarif batas atas dan batas bawah.

"Perlu diketahui tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang diatur pemerintah hanya bus ekonomi, kalau bus non ekonomi itu diserahkan ke PO Bus, dengan syarat tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Revi saat ditemui di Terminal Kalideres.

Saat hendak melakukan kenaikan harga tiket, PO bus wajib mengumumkan di loket penjualan tiket.

"Wajib dijelaskan segala jenis layanan yang diberikan, supaya masyarakat tahu apa layanan sesuai dengan tarif yang dinaikan," kata dia.

Baca juga: Membeludak, Ribuan Permintaan Penerbangan Tambahan di Bandara Soekarno-Hatta Pada Arus Mudik 2023

Revi menyebut, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri terkait kualitas layanan yang diberikan PO bus.

"Nanti ada sanksi sosial dari masyarakat memilih PO bus lain karena dianggap mahal dan tidak dilirik akan beralih ke PO Bus lain," ujar Revi.

Lebih lanjut, Revi memastikan bila ada PO bus nakal yang menaikan harga tiket di luar kebijakan yang ditentukan, pihaknya tak segan memberikan sanksi.

"Pasti bakal dipanggil dan diberikan sanksi ke PO busnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved