628 Pekerja Adukan Kantornya ke Pemprov DKI karena Tak Terima THR, Baru 7 yang Tuntas

Sebanyak 628 pekerja mengadukan kantornya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tak menerima THR.

Istimewa
Ilustrasi THR. Sebanyak 628 pekerja mengadukan kantornya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tak menerima THR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 628 pekerja mengadukan kantornya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tak menerima tunjangan hari raya (THR).

Aduan para pekerja itu mayoritas diadukan secara online melalui laman resmi Disnakertransgi DKI Jakarta.

Meski ada juga yang melalui ponsel dan mendatangi langsung posko pengaduan THR yang didirikan di kantor Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang dibuka sejak pertengahan Ramadan.

Berdasarkan data yang diterima TribunJakarta.com total ada 376 perusahaan yang dilaporkan karena tak memberikan hak kepada para pekerjanya.

Para perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Mengaku Wartawan, Pria di Depok Minta THR ke Kepala Dinas hingga Dilaporkan ke Polisi

Adapun jumlah laporan terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dimana ada 253 pekerja yang melaporkan 150 perusahaan yang berbeda.

Sedangkan jenis laporan yang diadukan para pekerja dikelompokan menjadi tiga kategori.

Sebanyak 119 laporan karena perusahaan terlambat membayar THR, 286 perusahaan tidak membayar THR fan 223 perusahaan dilaporkan karena THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan.

Adapun dari 628 laporan itu baru 7 laporan pekerja yang diproses sampai tuntas oleh Disnakertransgi DKI Jakarta.

Sedangkan 338 laporan sedang diproses dan 31 laporan belum diproses.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan proses penanganan pengaduan THR itu akan tetap dilanjutkan setelah Idul Fitri nantinya.

"Laporannya akan tetap kami proses terus," kata Hari, Jumat (21/4/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved