Lebaran 2023
7.624 Narapidana di Kanwilkumham DKI Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas
Idulfitri 1444 Hijriah membawa berkah bagi narapidana binaan Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi, Sabtu (22/4/2023).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Idulfitri 1444 Hijriah membawa berkah bagi narapidana binaan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 7.624 dari total 16,057 narapidana berbagai kasus pidana mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kanwilkumham DKI Jakarta.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana ini dilakukan secara terpusat di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (22/4/2023).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan pemberian ini meliput remisi khusus (RK) 1 atau pengurangan masa hukuman dan remisi khusus (RK) 2 atau langsung bebas.
"Memutuskan 7.515 orang mendapatkan RK 1 dengan pengurangan masa tahanan, sedangkan 109 orang diberikan RK 2, langsung mendapatkan kebebasan," kata Ibnu, Sabtu (22/4/2023).
Baca juga: Potret Ribuan Narapidana Khusyuk Salat Idulfitri di Lapas Cipinang
Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Remisi yang diberikan juga disesuaikan dengan tingkat masa hukuman telah dijalani narapidana, sehingga memenuhi persyaratan administrastif dan substantif untuk mendapatkan haknya.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi ke warga binaan dan bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman," ujarnya.
Ibnu menuturkan pihaknya berharap dengan remisi khusus yang diberikan dapat memacu narapidana untuk dapat terus memperbaiki diri mengikuti program pembinaan.
Baca juga: Kebanjiran, Warga Cipinang Muara Minta Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Kali Sunter
Para narapidana yang belum mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah juga diharapkan dapat termotivasi untuk terus meningkatkan diri agar pada tahun depan mendapat remisi.
"Seluruh warga binaan harus konsisten dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.