Pilpres 2024
Ungkit UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ogah Berkoalisi Dukung Capres-Cawapres
Partai Buruh ogah berkoalisi dukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Buruh ogah berkoalisi dukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
Sikap tegas ini diungkapkan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menanggapi bursa capres dan cawapres yang belakangan kian panas.
“Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan KPU. Tapi dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik,” ucapnya, Selasa (25/4/2023.
Said menyebut, setidaknya ada dua alasan Partai Buruh menolak untuk berkoalisi dalam mendukung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Ia pun mengungkit soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tegas ditolak oleh Partai Buru.
Sikap ini pun disebut Said berseberangan dengan sikap partai-partai politik yang mendukung Omnibus Law.
Sebagai informasi, hampir seluruh partai politik yang duduk di parlemen mendukung Omnibus Law.
Oleh sebab itu, Partai Buruh ogah bekerja sama atau berkoalisi dengan partai-partai tersebut.
“Karena aturan Presidential Threshold memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung Omnibus Law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan mereka yang telah menyakiti hari rakyat kecil,” ujarnya.
Baca juga: Megawati Bicara Sisi Gelap Istana Saat Nasehati Ganjar Pranowo, Seluruh Kader PDIP Diminta Nurut
Sejatinya, ada dua partai yang menolak Omnibus Law, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Meski demikian, kedua partai itu berkoalisi dengan NasDem yang mendukung Omnibus Law.
Alasan kedua ialah soal hukum dimana sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa pengertian koalisi adalah gabungan parpol yang bekerja sama untuk memenuhi Presidential Threshold yang sudah diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan aturan ini, maka koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR RI paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019.
“Jelas Partai Buruh tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sejumlah-simpatisan-partai-Buruh-melakukan-aksi-unjuk-rasa-di-Jalan-Medan-Merdeka-Selatan.jpg)