Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Ken Disuruh AKBP Achiruddin Makan Setelah Babak Belur Dianiaya Aditya, Diberi Rp 1 Juta Buat Berobat

Achiruddin memberikan Ken Admiral uang Rp 1 juta untuk mengobati lukanya dan dipaksa damai dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

|
Editor: Siti Nawiroh
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Seorang mahasiswa bernama Ken Admiral diminta makan nasi goreng terlebih dulu setelah kondisinya babak belur dianiaya Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Sikutnya dek, judonya dek (bahasa Jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek," ujar AKBP Achiruddin ke anaknya itu.

3. Ayahnya sama-sama orang penting

Yang tak kalah heboh, dua kasus penganiayaan ini melibatkan anak dari orang yang memiliki jabatan penting di instansi Tanah Air.

Ayahanda Mario Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat pajak.

Sementara ayah Aditya Hasibuan bernama Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah polisi bertugas di Polda Sumatera Utara. Ia berpangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

4. Ayah kena getahnya

Setelah kasus penganiayaan Mario Dandy mencuat, nama Rafael Alun turut terseret.

Keluarga Rafael Alun terungkap punya kebiasaan pamer harta di media sosial.

Sampai akhirnya Rafael Alun diduga memiliki harta yang tak wajar sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mulanya Rafael Alun dipecat tak hormat sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III pada 8 Maret 2023.

Sampai akhirnya Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi pada 3 April 2023.

Nasib serupa juga dirasakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret karena kasus penganiayaan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.

Tak hanya itu, AKBP Achiruddin akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

Baca juga: Keluarga Ken Admiral Tak Akan Damai, AKBP Achiruddin Hasibuan Pernah Marah-marah di Rumah Korban

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Dudung mengatakan perwira menengah itu dinonjobkan karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Achiruddin pun terbukti melanggar kode etik Polri.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," kata Dudung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved