Ulah Sang Anak Aniaya Mahasiswa, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Nonjob dan Masuk Patsus
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya gara-gara ulah sang anak Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya gara-gara ulah sang anak Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.
Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung menyampaikan AKBP Achiruddin dinonjobkan dari jabatannya pada Selasa (25/4/2023) malam.
Tak hanya itu, AKBP Achiruddin akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Dudung.
Baca juga: Setelah Dianiaya Anak Perwira Polda Sumut, Ken Admiral Ujian di Kampus dalam Kondisi Babak Belur
Dudung mengatakan perwira menengah itu dinonjobkan karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
Achiruddin pun terbukti melanggar kode etik Polri.
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," kata Dudung.

Dudung mengungkapkan guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.
"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.
Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.
Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.