Ulah Sang Anak Aniaya Mahasiswa, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Nonjob dan Masuk Patsus

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya gara-gara ulah sang anak Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya gara-gara ulah sang anak Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral. 

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Selain itu, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Baca juga: Terungkap Isi Chat Anak Perwira Polda Sumut dan Korban Sebelum Penganiayaan, Karena Masalah Cewek?

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung.

Dudung juga mengatakan AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang di buat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya. (TribunMedan)


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved