Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Mulai 1-14 Mei 2023
Mulai pekan depan, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mulai pekan depan, agenda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal kian padat.
Selain mengurus data pemilih, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
"Untuk tanggal 1-13 Mei, waktu pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Sunardi mengatakan, untuk pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta nantinya akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.
"Jadi tidak bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing," kata Sunardi.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Telah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024, Perempuan Lebih Banyak
Nantinya, ujar Sunardi, barulah pihak KPU DKI Jakarta mengecek sejumlah persyaratan dari masing-masing bacaleg.
Adapun tiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.
Namun, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.
Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.
"Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon," ujar Sunardi.
Baca juga: Tega Nian! Upah Pantarlih di Jakarta Diduga Disunat, DPRD Minta KPU DKI Turun Tangan
Untuk diketahui, wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan atau Dapil.
Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Jumlah tersebut tak berubah dengan periode sebelumnya kendati ada penambahan jumlah penduduk di Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.