Pemilu 2024

Tega Nian! Upah Pantarlih di Jakarta Diduga Disunat, DPRD Minta KPU DKI Turun Tangan

Upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di DKI Jakarta diduga disunat oleh sejumlah oknum.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilustrasi Petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga yang ada di perumahan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di DKI Jakarta diduga disunat oleh sejumlah oknum.

Temuan tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dalam cuitan di akun Twitternya.

Dalam cuitannya, Ima juga meminta KPU DKI Jakarta menjelaskan temuan adanya pemotongan upah pantarlih yang dilakukan sejumlah oknum.

"Dibawah sedang ramai biaya operasional Pantarlih yang harus dikembalikan 1 jt cash dari 2 juta yg ada di rekening, juga dari sisanya ada lagi pemotongan oleh oknum. Kerja mereka berat di bawah. Harap  @kpu_dki bisa memberikan penjelasan. Krna jumlah pantarlih di Jakarta ribuan," cuit Ima melalui akun Twitternya @imadya, Jumat (7/4/2023).

Saat dikonfirmasi, Ima mengatakan mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah laporan para pantarlih di dapilnya yang mengaku upahnya sebagai pantarlih dipotong oleh sejumlah oknum dengan nominal bervariasi.

Baca juga: KPU Tingkat Kota dan Kabupaten di DKI Rampung Susun DPS untuk Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

Di antaranya di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Tomang, Tangki, dan Jelambar, Jakarta Barat.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga kasus semacam ini juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Ima menuturkan, di beberapa kasus, upah senilai Rp 2 juta yang masuk ke rekening pantarlih diminta dikembalikan sebesar Rp 1 juta oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun oknum di kelurahan setempat.

"Bahkan ada yang minta dikembalikan tanpa tanda terima," kata Ima, Jumat.

Para pantarlih pun tak bisa melawan lantaran mereka juga tak tahu berapa upah semestinya yang harus diterima dari tugasnya selama dua bulan menjadi pantarlih.

Selain itu, ada pula oknum PPS yang menyunat lagi upah pantarlih dengan nominal bervariasi mulai Rp 50-300 ribu.

Karenanya, Ima mendesak KPU DKI Jakarta menjelaskan secara rinci perihal berapa nominal upah yang seharusnya diterima pantarlih.

Pasalnya, jika memang upah yang harusnya diterima Rp 2 juta namun fakta di lapangan mereka hanya menerima Rp 1 juta maka patut dipertanyakan kemana uang sisanya itu mengalir.

Adapun jumlah pantarlih di DKI Jakarta secara keseluruhan ada 30.683.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved