Pemkot Depok Salurkan Santunan Total Rp 30 Juta ke 2 Ahli Waris Putri yang Wafat Terseret Banjir

Pemerintah Kota Depok menyerahkan uang santunan kematian pada keluarga dua remaja putri berinisial SJ (11) dan NH (18) yang tewas terseret arus banjir

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Depok, Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok menyerahkan uang santunan kematian (sankem) pada keluarga dua remaja putri berinisial SJ (11) dan NH (18) yang tewas terseret arus banjir dalam gorong-gorong di Jalan Tawakal RT 03/17, Pancoran Mas, Kota Depok.

Untuk informasi, insiden maut itu terjadi pada Selasa (25/4/2023) beberapa hari lalu.

Uang santunan sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing korban tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, didampingi jajaran dari Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

“Sebelumnya kami atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut berbelasungkawa atas berpulangnya dua korban yang terseret arus gorong-gorong RW 17 Panmas,” ujar Imam saat menyerahkan santunan tersebut pada ahli waris korban, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Jumat (28/4/2023).

“Bantuan ini kami berikan dalam bentuk uang senilai Rp 15 juta untuk masing-masing korban, sebagai perhatian dan rasa duka yang mendalam,” sambungnya lagi.

Baca juga: Banjir Rendam Simpang Pekayon Bekasi Imbas Hujan Deras, Arus Lalu Lintas Tersendat

Imam berujar, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian serupa semacam ini.

“Lingkungan perlu dirawat, agar ada lahan yang berfungsi sebagai resapan air. Kami juga berpesan agar warga melakukan penanaman pohon untuk penghijauan,” bebernya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloe'ah Madjri, mengatakan, pihaknya juga menyerahkan bantuan kematian yang menjadi hak masing-masing korban, sebesar Rp 2 juta.

Santunan tersebut diluar sankem, dan merupakan santunan reguler.

“Kalau yang reguler sebesar Rp 2 juta, namun ini termasuk bencana non alam dan atas pertimbangan rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris, maka kami berikan santunan untuk korban meninggal dalam peristiwa ini dengan besaran non reguler maksimal Rp 15 juta,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved