Susuri Gang Sempit Muara Baru, Polisi Endus Pembunuh yang Sembunyi di Rumah yang Ditinggal Mudik

Sebab, diketahui rumah kosong yang ditinggal warga ini menjadi tempat persembunyian para pelaku usai menghabisi nyawa korban.

Istimewa
Tangkapan layar video penangkapan tersangka pengeroyokan berujung pembunuhan di Muara Baru. 

Seiring penangkapan AP, polisi juga mencari badik yang dipakainya untuk menusuk korban.

Hanya saja, badik tersebut sudah dibuang AP ke atas atap rumah warga sehingga yang tersisa tinggal sarungnya.

Baik AP maupun AR kini sudah ditetapkan tersangka.

Bobby menjelaskan, pembunuhan ini didasari AR yang tidak terima kalah berduel menggunakan tangan kosong dengan kelompok korban.

Keempat korban masing-masing berinisial AN (24), MP (17), MF (21), dan RP (19).

Permasalahan awal sebenarnya terjadi antara tersangka AR dan korban MP, yang sebelumnya cekcok karena masalah personal.

"Tersangka AR ini ada ketersinggungan perkataan dengan saksi MP, jadi saksi atas nama MP ini mengatakan suatu hal yang membuat tersinggung melalui teman wanitanya si AR," ucap Bobby.

Di Senin malam itu, AR kemudian mengajak MP bertemu dan berkelahi dengan tangan kosong.

Saat itu AR kalah telak dari MP, sehingga dirinya pun pergi dari lokasi dan kelompok lawan menganggap permasalahan pribadi antar keduanya sudah selesai.

Nyatanya AR bertolak dari lokasi untuk memanggil temannya sekaligus pelaku satu, AP.

AR mengajak AP mencari keberadaan para korban untuk membalas dendam sambil membawa senjata tajam jenis badik.

"Setelah tersangka AP melakukan penusukan, tersangka AR meminta badiknya dan ikut menusuk saksi MP dan MF, yang mana MF tiga kali tusukan dan MP sebanyak tiga kali tusukan," sambung Bobby.

Atas penusukan ini, korban AN mengalami enam luka tusuk dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit.

Di sisi lain, tiga korban lainnya masih selamat meskipun ikut terkena beberapa luka tusuk.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tidak sampai 24 jam setelah kejadian.

Tersangka AR ditangkap lebih dulu, disusul AP yang dibekuk saat bersembunyi di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berujung kematian.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved