50 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Peringati May Day di Depan Istana dan Gedung MK

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh ini juga akan dilakukan serentak di 38 provinsi.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 50 ribu bakal turun ke jalan menghadiri peringatan Jari Buruh Internasional atau May Day di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/5/2023) besok.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh ini juga akan dilakukan serentak di 38 provinsi.

“Untuk di Jakarta, massa buruh ada 50.000 orang. Pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB aksi May Day di Istana dan Gedung MK,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Selepas aksi di Istana dan Gedung MK, massa buruh bakal bergerak menuju Istora Senayan untuk mengikuti acara May Day Viesta.

“May Day Viesta ini akan dilakukan dari jam 13.00 WIB sampai 17.00 WIB fanakan diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh,” ujarnya.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Bawa Capres Mereka di Acara May Day 2023, Siapa Sosoknya?

Berikut 7 tuntutan buruh saat aksi May Day:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out scorsing tolak upah murah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved