Jadi Tersangka, Ini Momen Peneliti BRIN Andi Pangerang Bertopi dan Tangan Terikat Digelandang Polisi

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi pada Minggu (30/4/2023) malam.

ISTIMEWA/HO
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi pada Minggu (30/4/2023) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi pada Minggu (30/4/2023) malam.

Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap aparat di Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan itu terkait status Andi Pangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Peneliti BRIN itu mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi Pangerang terlihat mengenakan kemeja batik berwarana cokelat, topi hitam dan tangan kondisi terikat kabel tis di depan.

Baca juga: Selami Kekayaan Indonesia, Farmasi UI dan BRIN Kembangkan Obat Covid-19 Berbahan Biota Laut

Kepalanya tertunduk serta wajahnya tampak lesu.

Ia tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi pada Minggu (30/4/2023) malam.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlihat mengenakan topi dengan tangan terikat saat digelandang polisi pada Minggu (30/4/2023) malam. (ISTIMEWA/HO)

Andi mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Sikap Muhammadiyah Tanggapi Penghinaan Patut Dicontoh

Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (m28)

Ditangkap di Jombang Jawa Timur

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved