Punya Tiga Tuntutan, Ratusan Buruh Industri Pulogadung Ikuti Unjuk Rasa di DPR

Massa buruh di kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur turut melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Senin (1/5/2023).

ISTIMEWA
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang melakukan long march dari kawasan Industri Pulogadung ke gedung DPR RI, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Massa buruh di kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur turut melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Senin (1/5/2023).

Ratusan buruh dari berbagai elemen yang berkumpul di kawasan Industri Pulogadung ini hendak bertolak ke gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutannya pada hari buruh.

Ketua DPC FSPLEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat mengatakan ada tiga tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI terkait kebijakan pemerintah yang merugikan buruh.

"Pertama adalah tetap menolak tentang Perppu nomor 2 yang sekarang menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 yang tanggal 21 Maret kemarin ditetapkan DPR," kata Endang, Senin (1/5/2023).

Buruh menilai UU tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Baca juga: Akses Menuju Istana Ditutup Kawat Berduri, Massa Buruh Terpencar Gelar Aksi di Patung Kuda

Tapi bukannya memperbaiki isi UU Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pemerintah justru mengeluarkan Perppu, isinya pun dinilai serupa seperti UU Cipta Kerja.

"Kami menolak pembentukan Perppu, bagian daripada dagelan pemerintah, akal-akalan pemerintah mengakali daripada Perpu berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ratusan buruh dari berbagai elemen yang melakukan long march dari kawasan Industri Pulogadung ke gedung DPR RI, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/5/2023)
Ratusan buruh dari berbagai elemen yang melakukan long march dari kawasan Industri Pulogadung ke gedung DPR RI, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) (ISTIMEWA)

Endang menuturkan tuntutan kedua agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang isinya memperbolehkan pengusaha industri padat karya memotong 25 persen upah buruh dicabut.

Permenaker tersebut dinilai merugikan buruh dan hanya menguntungkan pengusaha, sehingga mereka meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut aturan.

Baca juga: Kawat Berduri Adang Massa Buruh Menuju Istana, Aksi Digelar di Patung Kuda

"Ketiga menyampaikan kepada buruh di Indonesia kami mendukung dari anggota DPR, partai politik yang di dalamnya menolak atau bukan bagian daripada yang mendukung Omnibus Law," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved