Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Via Online, Persiapan Daftar Rekrutmen BUMN 2023

Persiapan untuk daftar Rekrutmen Bersma BUMN 2023, berikut syarat dan cara membuat dan memperpanjang masa berlaku SKCK lewat online.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Antrean pemohon SKCK di Polres Tangsel, Rabu (19/9/2018). Simak cara membuat dan memperpanjang SKCK 

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Buat Fresh Graduate, Pastikan Dokumen Pendaftaran Lengkap

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,.

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ISTIMEWA)

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:

1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved