Cara Cek Akreditasi Sekolah Lewat Online, Referensi Buat PPDB 2023
Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, simak cara cek akreditasi sekolah lewat online. Cocok buat acuan PPDB 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan PPDB 2023, simak cara cek akreditasi sekolah via online.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, orangtua dan siswa bisa mencari tahu kualitas sekolah dengan melihat akreditasi sekolah tersebut.
Akreditasi sekolah juga bisa menjadi pertimbangan orangtua dan siswa dalam memilih sekolah di PPDB 2023.
Cara mengecek akreditasi sebuah sekolah di semua jenjang bisa melalui laman bansm.kemdikbud.go.id.
Dengan memilih sekolah akreditasi bagus diharapkan siswa juga akan mendapatkan pembelajaran yang berkualitas pula.
Akreditasi Sekolah Jadi Acuan Pilih Sekolah di PPDB 2023
Sehingga dalam pelaksanaan PPDB 2023, baik orangtua dan calon peserta didik baru juga harus lebih jeli dalam memilih sekolah.
Baca juga: Cek Daftar 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Bisa Buat Referensi PPDB 2023
Akreditasi adalah pengakuan terhadap suatu lembaga pendidikan oleh badan yang berwewenang.
Pengakuan ini diberikan setelah lembaga pendidikan tersebut dinilai memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Dikutip dari laman resmi BAN-SM, akreditasi bertujuan untuk menilai kelayakan suatu lembaga pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Standar nasional pendidikan merupakan acuan bagi setiap sekolah untuk mengembangkan pendidikan secara optimal.
Peringkat Akreditasi Sekolah Sekolah/madrasah akan dinyatakan "terakreditasi" apabila sudah melalui tahapan penilaian dan dianggap memenuhi kriteria yang ditentukan.
Melansir laman SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, Minggu (7/5/2023) berikut adalah peringkat akreditasi sekolah:
- Peringkat akreditasi A (Unggul) diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 91 – 100.
- Peringkat akreditasi B (Baik) Diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 81 – 90
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) Diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 71 – 80
Dengan demikian, sekolah dinyatakan "terakreditasi" apabila nilai akhir akreditasinya minimal mencapai skor 71.
Apabila tidak memenuhi standar penilaian, sekolah tersebut dinyatakan sebagai "Tidak Terakreditasi" atau TT.
DPR Temukan Siswa dari Keluarga Mampu Masuk Sekolah Rakyat di Tangsel, Data Penerima Manfaat Disorot |
![]() |
---|
Rizki Irmansyah Turun Tangan di Kasus Kepala Sekolah di Prabumulih, Terkuak Sosoknya yang Serba Bisa |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Bongkar Kesalahan Kepsek Roni & Kasus Anak Disinggung, Ternyata Batal Dicopot |
![]() |
---|
Siswa SMA di Sinjai Aniaya Wakil Kepala Sekolah hingga Luka, Ayahnya yang Polisi Cuma Diam Menonton |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Punya Empat Istri yang Pernah Dibawa Kampanye, Harta Kekayaanya Fantastis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.