Cara Cek Akreditasi Sekolah Lewat Online, Referensi Buat PPDB 2023

Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, simak cara cek akreditasi sekolah lewat online. Cocok buat acuan PPDB 2023.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi PPDB. Simak cara cek akreditasi sekolah untuk PPDB 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan PPDB 2023, simak cara cek akreditasi sekolah via online.

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, orangtua dan siswa bisa mencari tahu kualitas sekolah dengan melihat akreditasi sekolah tersebut.

Akreditasi sekolah juga bisa menjadi pertimbangan orangtua dan siswa dalam memilih sekolah di PPDB 2023.

Cara mengecek akreditasi sebuah sekolah di semua jenjang bisa melalui laman bansm.kemdikbud.go.id.

Dengan memilih sekolah akreditasi bagus diharapkan siswa juga akan mendapatkan pembelajaran yang berkualitas pula.

Akreditasi Sekolah Jadi Acuan Pilih Sekolah di PPDB 2023

Sehingga dalam pelaksanaan PPDB 2023, baik orangtua dan calon peserta didik baru juga harus lebih jeli dalam memilih sekolah.

Baca juga: Cek Daftar 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Bisa Buat Referensi PPDB 2023

Akreditasi adalah pengakuan terhadap suatu lembaga pendidikan oleh badan yang berwewenang.

Pengakuan ini diberikan setelah lembaga pendidikan tersebut dinilai memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Dikutip dari laman resmi BAN-SM, akreditasi bertujuan untuk menilai kelayakan suatu lembaga pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Standar nasional pendidikan merupakan acuan bagi setiap sekolah untuk mengembangkan pendidikan secara optimal.

Peringkat Akreditasi Sekolah Sekolah/madrasah akan dinyatakan "terakreditasi" apabila sudah melalui tahapan penilaian dan dianggap memenuhi kriteria yang ditentukan.

Melansir laman SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, Minggu (7/5/2023) berikut adalah peringkat akreditasi sekolah:

Dengan demikian, sekolah dinyatakan "terakreditasi" apabila nilai akhir akreditasinya minimal mencapai skor 71.

Apabila tidak memenuhi standar penilaian, sekolah tersebut dinyatakan sebagai "Tidak Terakreditasi" atau TT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved