Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib UTBK SNBT 2023 serta Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 gelombang I dimulai hari ini, Senin (8/5/23), simak tata tertib yang wajib dipatuhi peserta serta dokumen yang perlu dibawa

Editor: Muji Lestari
Instagram @_snpmbbppp
Pelaksanaan UTBK SNBT gelombang I dimulai hari ini, Senin (8/5/2023). Simak tata tertib yang wajib dipatuhi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023 Gelombang I mulai dilaksanakan hari ini, Senin (8/5/2023). Simak tata tertib UTBK SNBT 2023 serta berkas yang wajib dibawa peserta.

Berdasarkan jadwal yang beredar, UTBK 2023 gelombang pertama digelar mulai Senin, 8 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Sementara hasil UTBK 2023 akan diumumkan pada 20 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.

Sebelum mengikuti UTBK 2023, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para peserta.

Yaitu tata tertib UTBK SNBT 2023 serta dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023, salah satunya Kartu Tanda Peserta Ujian.

Panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru mengungkapkan, setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Selengkapnya, inilah tata tertib UTBK SNBT 2023 terbaru dan dokumen yang wajib dibawa saat UTBK 2023, dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:

Baca juga: Catat! 5 Tips Lolos Passing Grade UTBK SNBT, Tes Gelombang I Dimulai 8 Mei 2023

A. Sebelum Ujian Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian.

b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaus oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved