Viral di Medsos

Karyawati Korban Staycation Bos Perusahaan Minta Perlindungan ke LPSK

AD, lanjut dia, statusnya saat ini sudah berhenti bekerja. Dia memutuskan berhenti lebih cepat dari tanggal habis kontrak 13 Mei 2023 mendatang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Karyawati berinisial AD (24) melapor polisi terkait syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Karyawati berinisial AD (24), korban staycation bos perusahaan ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum korban Alin Kosasih mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke LPSK.

"Ya sudah kebetulan alhamdulillah untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan," kata Alin, Senin (8/5/2023).

Selain ke LPSK, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perbedaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta kepolisian turun melakukan pendampingan.

AD, lanjut dia, statusnya saat ini sudah berhenti bekerja. Dia memutuskan berhenti lebih cepat dari tanggal habis kontrak 13 Mei 2023 mendatang.

"Untuk sementara sudah tidak bekerja, kita kan kemarin pelaporan tanggal 6 Mei ya, terus kita juga perlu ada perlindungan terhadap korban sendiri," jelas dia.

Baca juga: Profil Manager Outsourcing Ngajak Staycation Karyawati Suka Kirim Foto, Ngancem Hingga Ngambekan

Baca juga: Komentari Kasus Staycation Karyawati, Puan Kena Sentil Partai Buruh: Jangan Dipolitisasi!

Adapun untuk perkembangan proses penanganan kasus di kepolisian, AD dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini untuk dimintai klarifikasi.

Namun, karena alasan kesehatan AD urung hadir dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan.

"Harusnya menghadap ke kepolisian klarifikasi hari ini ya, karena kondisi AD tidak memungkinkan tadi dia sempat ke klinik juga," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.

Baca juga: Viral Suami Gendong Anak Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi, Ada Dampak Psikologisnya?

Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).

Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.

Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.

  

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved