Viral di Medsos

Sambil Live IG Seorang Perempuan Minta Tolong Dianiaya Suami Usai Tuntut Nafkah Anak, Wajahnya Lebam

Sambil Live IG Seorang Perempuan Minta Tolong Dianiaya Suami Usai Tuntut Nafkah Anak, Wajahnya Lebam

IG kabarkampungkito via TribunJambi
MINTA TOLONG DI IG LIVE - VIRAL seorang perempuan di Kota Baru, Kota Jambi, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan meminta tolong melalui live Instagram, Kamis 24/7/2025). (Tangkapan layar IG kabarkampungkito via TribunJambi) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang perempuan di Kota Baru, Jambi, viral di media sosial setelah melakukan live Instagram dengan wajah lebam untuk memohon pertolongan.

Ia memohon pertolongan kepada warganet melalui live streaming lantaran mengaku alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

"Tolong, tolong dekat SMA 6 Kota Baru, aku minta biaya anak aku, malah dipijak-pijak. Tolong rekam layar, rekam layar," ujar perempuan tersebut.

Diketahui, penganiayaan ini terjadi di sebuah indekos RT 17, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (24/7/2025).

Dikutip dari TribunJambi, terdengar suara tangisan anak kecil dalam video live streaming tersebut.

Selain itu, terdengar juga suara seorang laki-laki yang berteriak dengan nada tinggi.

Saat perempuan itu memohon pertolongan, terlihat seorang laki-laki mencoba memukulnya dari belakang.

Polisi pun kemudian turun tangan.

Setelah mendapat laporan dan menyaksikan live streaming itu, polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kota Baru, AKP Juni Fernando, mengatakan diduga penganiayaan tersebut terjadi karena motif ekonomi.

“Motifnya diduga karena masalah uang. Pelaku menjambak rambut korban, lalu memukul kepala korban sebanyak tiga kali, dan memukul pundak kiri satu kali. Ia juga menendang paha kanan korban,” ujar AKP Juni.l.

“Tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” bebernya.

korban mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah akibat penganiayaan itu.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pengantar visum serta video penganiayaan yang direkam saat siaran langsung.

Pelaku saat ini tengah diperiksa bersama tiga orang saksi dan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved