Partai Buruh: Kekerasan Seksual Terhadap Buruh Wanita Meningkat Sejak Omnibus Law Disahkan

Hal ini disampaikan Said Iqbal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menghadiri konsolidasi persatuan buruh Indonesia untuk pemenangan Pemilu 2024 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim, kekerasan seksual terhadap buruh perempuan mengalami tren peningkatan setelah pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Said Iqbal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) selama beberapa tahun terakhir ini.

“Tren kekerasan seksual terhadap buruh perempuan itu naik semenjak berlakunya Omnibus Law,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/5/2023).

Said Iqbal menyebut, ada tiga pasal dalam UU Cipta Kerja itu yang menjadi pemicu kenaikan angka kekerasan seksual terhadap buruh perempuan dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Omnibus Law di klaster ketenagakerjaan, pasal tentang outsourcing, pasal tentang karyawan kontrak, dan pasal tentang upah murah. Tiga pasal inilah penyebab para buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan sexual harassment,” ujarnya.

Meski demikian, Said Iqbal tak menyebutkan secara gamblang besaran kenaikan kekerasan seksual yang terjadi kepada buruh perempuan ini.

Baca juga: Partai Buruh Bongkar Kasus Karyawati Staycation Demi Kontrak Paling Sering terjadi di 5 Industri Ini

Ia pun mengaku kesulitan mendata kasus tersebut lantaran banyak korban yang tak berani bersuara mengungkap penderitaan yang dihadapinya di lingkungan kerja.

“Berapa jumlahnya? Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, ada ketakutan yang muncul dari para korban,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Said Iqbal mengapresiasi AD (24), karyawati yang mau buka suara dan melaporkan atasannya atas tindak kekerasan seksual berkedok ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak.

“Tidak banyak buruh perempuan yang berani melawat, kebanyakan mereka takut dipecat atau gaji diturunin,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved