Korban TPKS Tak Lagi Sendiri, Negara Wajib Bantu Jika Pelaku Tak Mampu Ganti Rugi

Korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini berhak mendapatkan bantuan dari negara bila pelaku tidak sanggup membayar restitusi atau ganti rugi

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
GANTI RUGI TPSK - Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati saat memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini berhak mendapatkan bantuan dari negara bila pelaku tidak sanggup membayar restitusi atau ganti rugi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini berhak mendapatkan bantuan dari negara bila pelaku tidak sanggup membayar restitusi atau ganti rugi.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS yang diteken Presiden RI, Prabowo Subianto pada 18 Juni 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati mengatakan Dana Bantuan Korban ini penting guna mendukung program pemulihan atas dampak yang dialami para korban TPKS.

"Implementasi PP membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku," kata Nurherawati, Kamis (10/7/2025).

Pasalnya dalam beberapa kasus terdapat terpidana kasus TPKS tidak memiliki kemampuan membayar restitusi, sementara ganti rugi tersebut merupakan hak korban untuk mendukung pemulihan.

Baik pemulihan atas luka fisik dialami maupun pendampingan psikologis atas trauma, hak ini perlu dijamin meski pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan restitusi.

Dana bantuan korban diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk kompensasi konkret terhadap segala kerugian yang dialami, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

"Melalui Dana Bantuan Korban, Negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku (membayarkan restitusi)," ujarnya.

Nurherawati menuturkan dalam PP tersebut diatur LPSK berwenang mengelola penghimpunan, pengalokasian, dan pemanfaatan dana diperuntukkan bagi para korban TPKS.

Pendanaannya dari berbagai pihak, baik filantropi, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang sah, tidak mengikat, serta dari anggaran negara sesuai peraturan yang berlaku.

Sehingga LPSK menyatakan pengelolaan Dana Bantuan Korban membutuhkan dukungan berbagai pihak, serta untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.

"Semua pemangku kepentingan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, hingga swasta harus bergerak bersama. Agar Dana Bantuan Korban menjadi harapan nyata bagi korban," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved