Viral di Medsos

'Eh Maaf Kepegang' Kata Bos di Cikarang Tukang Ajak Staycation, Karyawati: Saya Kayak Rendah Banget

Selain mengajak staycation di hotel, AD mengaku pernah tangannya dengan sengaja disentuh sang bos. Korban merasa direndahkan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta/Pixabay
Karyawati berinisial AD (24) mengalami peristiwa tak mengenakan di tempat kerja setiap berpapasan dengan bos mesum tukang ajak staycation. AD merasa direndahkan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Karyawati berinisial AD (24) mengalami peristiwa tak mengenakan di tempat kerja setiap berpapasan dengan bos mesum tukang ajak staycation.

Bahkan AD merasa dirinya sangat direndahkan oleh sang bos yang memiliki jabatan tinggi di perusahaannya tersebut.

Wanita cantik berambut panjang itu sadar apa yang dilakukan bosnya sudah kelewat batas.

Selain mengajak staycation di hotel, AD mengaku pernah tangannya dengan sengaja disentuh sang bos.

"Eh maaf kepegang", "Tangannya lembut sekali" kata bos mesum AD.

Selama enam bulan bekerja di pabrik kecantikan wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, AD mengaku sering diajak bosnya untuk jalan berduaan.

AD pun kerap diminta pergi menginap bersama bosnya di hotel.

Jika menolak, AD diancam kontrak kerjanya tak diperpanjang.

"Yang saya alami itu kalau di tempat kerja kan saya sering bertemu dengan atasan tersebut. Kalau lagi jalan suka noal-noel di tangan, katanya 'eh maaf kepegang'. Katanya 'tangannya lembut sekali'. Di situ saya kayak rendah banget, saya enggak mau," ungkap AD dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TvOneNews, Selasa (9/5/2023).

AD akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap kasus ini ke publik dan melaporkan bosnya ke pihak kepolisian.

AD ingin memberikan efek jera kepada sang bos yang kerap mengancam karyawatinya untuk memuluskan tindak mesumnya.

Sebelum seberani sekarang, AD rupanya sempat bingung hingga akhirnya diyakinkan sang pengacara untuk melaporkan sang bos.

"Sebetulnya kami juga cukup effort meyakinkan AD untuk berani speak up. Karena keluhan ini secara kabar burung sering kami sebagai orang yang tinggal di Bekasi sering mendengar itu,"

"Kebetulan ada klien kami yang berani datang, mengadu kekesalannya, merasa terhina, jadi klien kami kebingungan. Satu sisi butuh kerja, diperpanjang kontrak, tapi satu sisi berat sekali untuk melawan atasan tersebut,"

Baca juga: Nasib Terkini Bos yang Syaratkan Staycation Demi Perpanjang Kontak, Isi Chat Gatal Pelaku Terkuak

"Satu sisi, informasi perpanjangan kontrak sempat ada draft, tapi tidak terjadi karena klien kami menolak ajakan bos tersebut," ucap pengacara AD, Wahyu Hariyadi.

Bos berinisial B bakal dipanggil polisi

Perkembangan kasus syarat staycation perpanjang kontrak karyawati di Cikarang masih dalam tahap penyelidikan.

Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terlapor.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan baik pelapor, saksi dan terlapor.

"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," kata Hotma, Selasa (9/5/2023).

Sebelum itu, lanjut dia, penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi korban pada Rabu 10 Mei 2023.

Kasus karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diajak staycation atasannya demi kontrak kerjanya diperpanjang, kini terus bergulir.
Kasus karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diajak staycation atasannya demi kontrak kerjanya diperpanjang, kini terus bergulir. (Tribunnews)

"Kami tanganin saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," ucapnya.

Sejauh ini lanjut dia, baru ada satu orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

"Sejauh ini kasus terkait masalah ketenagakerjaan ini baru dari korban yang saat ini melapor dan belum ada korban lainnya ke Polres Metro Bekasi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak perusahaan di Cikarang.

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.

Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Nasib Terkini Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan

Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.

Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved