LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Karyawati Korban Ajakan Staycation si Bos di Cikarang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan berkas pengajuan permohonan diajukan korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap berkas pengajuan permohonan diajukan korban pada kasus yang dialami.
"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2023).
Dari hasil proses penelaahan dengan meminta keterangan dari LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan yang diajukan korban.
Termasuk bentuk perlindungan diberikan LPSK selama proses hukum kasus yang sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi berjalan hingga ke tingkat pengadilan nanti.
Baca juga: Mantan Sipir Bongkar Wajah Kelam di Balik Penjara: Monopoli Makanan hingga Potongan Penarikan Uang
"Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," ujar Edwin.
Sebelumnya LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.
"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tutur Ramdan, Minggu (7/5/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Polisi Selamatkan 1 Kucingnya, Kesedihan Uya Kuya Lihat Rumah Dijarah: Baru Malam Ini Saya Berani |
![]() |
---|
FOTO Terbaru Rumah Uya Kuya Setelah Digeruduk & Dijarah Massa, Kini Mendadak Ditutupi Seng |
![]() |
---|
13 Orang Diamankan Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Layanan Pembuatan Laporan dan SKCK di Polsek Jatinegara Kembali Beroperasi Setelah Diserang Massa |
![]() |
---|
24 Lampu Lalu Lintas di Jaktim yang Rusak Saat Kericuhan Sudah Diperbaiki, Kini Kembali Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.