LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Karyawati Korban Ajakan Staycation si Bos di Cikarang

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan berkas pengajuan permohonan diajukan korban.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap berkas pengajuan permohonan diajukan korban pada kasus yang dialami.

"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2023).

Dari hasil proses penelaahan dengan meminta keterangan dari LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan yang diajukan korban.

Termasuk bentuk perlindungan diberikan LPSK selama proses hukum kasus yang sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi berjalan hingga ke tingkat pengadilan nanti.

Baca juga: Mantan Sipir Bongkar Wajah Kelam di Balik Penjara: Monopoli Makanan hingga Potongan Penarikan Uang

"Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," ujar Edwin.

Sebelumnya LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.

"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tutur Ramdan, Minggu (7/5/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved