Viral di Media Sosial

Lusa, Polisi Bakal Panggil Bos Pabrik Nakal yang Ajak Staycation Karyawati

Polisi bakal memanggil bos perusahaan di Cikarang untuk klarifikasi ajakan staycation karyawati pada Kamis (11/5/2023).

Instagram/pixabay
Karyawati di Cikarang berinisial AD (24) diajak kencan hingga staycation bosnya. Polisi bakal memanggil bos perusahaan di Cikarang untuk klarifikasi ajakan staycation karyawati pada Kamis (11/5/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Perkembangan kasus syarat staycation perpanjang kontrak karyawati di Cikarang masih dalam tahap penyelidikan.

Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terlapor.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan baik pelapor, saksi dan terlapor.

 

"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," kata Hotma, Selasa (9/5/2023).

Sebelum itu, lanjut dia, penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi korban pada Rabu 10 Mei 2023.

Baca juga: Karyawati Korban Staycation Bos Perusahaan Minta Perlindungan ke LPSK

"Kami tanganin saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," ucapnya.

Sejauh ini lanjut dia, baru ada satu orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

"Sejauh ini kasus terkait masalah ketenagakerjaan ini baru dari korban yang saat ini melapor dan belum ada korban lainnya ke Polres Metro Bekasi," tegas dia.

Kolase Karyawati berinisial AD (24) melapor polisi terkait syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Kolase Karyawati berinisial AD (24) melapor polisi terkait syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak perusahaan di Cikarang.

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.

Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Profil Manager Outsourcing Ngajak Staycation Karyawati Suka Kirim Foto, Ngancem Hingga Ngambekan

Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved