Cerita Kriminal

Saat Suami di Bekasi Taruh Bakso ke Tenggorokan Istri yang Sudah Tewas, Sang Balita Diminta Main HP

Meski sudah pakai bakso samarkan pembunuhan, rencana R tidak berhasil. R ketahuan juga membunuh sang istri, N (27) karena emosi di pagi hari.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Pixabay/ TribunJakarta Yusuf Backtiar
Suami di Bekasi sibuk menaruh satu butir bakso ke tenggorokan istrinya yang sudah tewas akibat perbuatannya. Sementara dirinya mendudukan balitanya di ruang tamu sambil memainkan smartphone alias HP. 

Terhitung satu setengah jam R keluar rumah lalu kembali dan berakting kaget melihat sang istri.

Pukul 10:00 WIB, R kembali dan masuk ke dalam kamar.

"Jadi setelah korban tewas pelaku keluar rumah untuk membeli bakso dan membuat alibi bahwa korban tersedak oleh bakso," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (9/5/2023).

R masuk kamar dan pura-pura anik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya.

Baca juga: Suami di Bekasi Beli Bakso Bukan Buat Dimakan, tapi untuk Tutupi Pembunuhan Istri Karena Takut Dibui

R mengatakan istrinya tak bergerak setelah tersedak bakso. Korban pun sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

Di rumah sakit, pelaku tetap membuat alibi istrinya tewas tersedak bakso. Tetapi hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya kejanggalan.

"Dari RS (rumah sakit), ditemukan ada kejanggalan kemudian kordinasi dengan Satreskrim dan penyidik melakukan pengambangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," jelasnya.

Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, terdapat luka dibagian leher korban.

Berdasarkan hasil visum, korban dipastikan meninggal dunia bukan karena tersedak bakso.

Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Melainkan meninggal akibat kehabisan nafas, luka di bagian leher menjadi bukti N tewas dicekik.

"Hasil dari visum awal dan autopsi kami juga mengamankan barang bukti dari olah TKP, jadi perpaduan dari dua itu untuk mengungkap membuktikan bahwa ini terjadinya pembunuhan," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif pembunuhan disebabkan kekesalan sang suami terhadap istri.

"Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk, kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini ya," kata Twedi, Selasa (9/5/2023).

Sang suami kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi, dia kenakan pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuh.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," ucap Twedi.

"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved