Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari
Ngantuk Masuk Jalur Berlawanan, Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Kabur Ketakutan
Kasus tabrak lari pasutri lansia di Bekasi berhasil terungkap. Oknum TNI, Prada MWB tinggalkan TKP karena ketakutan lalu lapor pimpinan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi berhasil terungkap.
Pelaku merupakan seorang tentara yakni Prada MWB.
Kecelakaan yang menewaskan dua orang korban terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Korban merupakan pasutri lansia bernama Sonder S. Tumanggor (72) dan istrinya Tiurmaida Siringoringo (65).
Keduanya meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang diderita, pada saat kejadian korban berkendara sepeda motor Honda Beat B-5473-TJB.
Pelaku Tentara Berpangkat Prada
Pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi merupakan tentara berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial MWB.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Parada MWB sebagai tersangka.
Baca juga: Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental
"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," kata Pandi, Rabu (10/5/2023).
Prada MWB lanjut dia, merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.
Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.
Baca juga: Ini Alasan Prada MWB Kabur Usai Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi
"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya.
Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Adapun tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Adu Banteng Hingga Korban Terpental

Tentara tersangka kasus tabrak lari di Bekasi mengaku ngantuk, adu banteng hingga korban terpental.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prada MWB.
"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70km per jam" kata Pandi di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan yang bersangkutan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, korban melintas menggunakan sepeda motor hingga terjadi kecelakaan.
"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," jelasnya.
Anak kandung korban Rendra Simbolon menambahkan, ayah dan ibunya terpental puluhan dan belasan meter usai ditabrak pelaku.
"Diinformasikan oleh penyidik jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," kata Rendra.
Memilih Kabur Karena Ketakutan

Alasan Prada berinisial MWB kabur usai tabrak pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi lantaran ketakutan, tersangka memilih kembali ke kediaman lalu lapor pimpinan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari tersebut.
Prada MWB telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, dia telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Mungkin rasa kalut jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," kata Pandi di Danpom Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menambahkan, Prada MWB merupakan prajurit muda yang baru berdinas hitungan tahun.
"Jadi yang bersangkutan kenapa kabur karena ketakutannya, kekalutannya dan yang bersangkutan juga masih muda baru berdinas mungkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri," kata Irsyad.
Namun, dia memastikan Prada MWB setibanya di kediaman langsung melapor ke pimpinan atas perbuatan yang dia lakukan.
"Setelah itu langsung melaporkan ke istri Komandan Brigif dan melaporkan ke Danbrigif lalu Danbrigif langsung berkomunikasi dengan kita," ucapnya.
Denpom Jaya langsung mengamankan pelaku, memeriksa Prada MWB serta saksi kejadian.
"Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.