Mengenal Ransomware Virus yang Menyerang ATM dan M-Banking BSI, Begini Cara Mencegahnya

Apa itu ransomware? Virus yang menyerang layanan Bank Syariah Indonesia hingga eror berhari-hari. Simak cara mencegahnya.

Editor: Muji Lestari
freepik
Ilustrasi hacker. Apa itu ransomware? Virus yang menyerang layanan Bank Syariah Indonesia hingga eror berhari-hari 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa hari terakhir ramai kabar terkait layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami eror.

Beberapa hari ini nasabah BSI tidak dapat melakukan transaksi apapun, baik menggunakan mobile banking maupun ATM.

Erornya sistem di BSI ini bahkan sempat viral di media sosial Twitter.

"Min Sy mw transfer ke rek BSI kok spt ini yah, semua rek BSI spt ini, ini effect serangan ransomware kmrn Masih blom selesai Kali?" cuit sebuah akun

"Mobile banking BSI sdh 2 hari down. Geng2 pemalak digital yg minta uang tebusan miliaran bnyk beroperasi di seluruh dunia (ransomware gang)," kata akun lain.

Dalam cuitan tersebut, erornya layanan BSI diduga karena serangan ransomware.

Lantas, apa itu ransomware dan bagaimana cara mencegahnya?

Baca juga: Pelaku Ganjal ATM Kepergok Satpam Saat Beraksi di Tambun Selatan Bekasi

Apa Itu Ransomware

Mengutip telkomuniversity.ac.id, ransomware adalah salah satu jenis virus malware yang menyerang perangkat dengan sistem enkripsi file.

Akibatnya, data tidak dibaca oleh komputer ataupun laptop yang sedang digunakan.

Virus ini dapat dihilangkan selama ada kode enkripsi. Namun, cara untuk mendapatkan kode ini harus membayar uang tebusan terlebih dahulu.

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, ransomware yang disebut warganet diduga menyebabkan layanan BSI eror merupakan serangan berbahaya.

Ilustrasi malware virus komputer
Ilustrasi malware

Ketika menjalankan aksinya, ransomware akan berusaha semaksimal mungkin mengenkripsi data penting, backup dan sistem penting.

Tujuannya untuk mengganggu jalannya perusahaan sehingga mau tidak mau korbannya akan membayar uang tebusan yang diminta demi kelangsungan operasional perusahaan.

"Jika layanan perusahaan terhenti dengan down time yang tidak wajar di mana seharusnya maksimal hanya down beberapa jam," kata Alfons dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved