Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak yang Hilang Maupun Rusak!
Berikut ini alur dan persyaratan yang harus dilampirkan saat membuat kembali Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau hilang dirangkum TribunJakarta
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi hal yang penting untuk dimiliki.
Oleh sebab itu, KIA yang hilang maupun rusak tetap bisa dibuat kembali.
Berikut ini alur dan persyaratan yang harus dilampirkan saat membuat kembali Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau hilang dirangkum TribunJakarta.com dari Instagram @dkijakarta.
Persyaratan:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila KIA mengalami kehilangan)
- KIA yang rusak (apabila KIA rusak)
- Pas foto anak ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (bagi anak yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari)
Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA, Mulai dari Pengajuan Akun hingga Aktivasi Token
Alur permohonan:
1. Mengisi form F-1.02
2. Lampirkan Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian (apabila KIA hilang)
3. Lampirkan KIA yang rusak (jika KIA rusak)
4. Validasi dokumen persyaratan oleh petugas
5. KIA baru diterbitkan
Baca juga: Cek Jadwal PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SMA, Ini Tahapan Prosesnya
Permohonan ini dapat diajukan di:
- Kelurahan sesuai domisili KK
- Aplikasi Alpukat Betawi
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/siswa-sdn-bukit-duri-01-tebet-menerima-kartu-identitas-anak-kia.jpg)